PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Penggunaan dana desa hingga saat ini masih belum bisa mengakomodasi kegiatan untuk peningkatan SDM aparatur desa, karena terganjal aturan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pulang Pisau, M Syaripul Pasaribu, Senin (30/7/2018), menjelaskan berdasarkan Permendes,  dana desa hanya bisa digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan.

"Sementara peningkatan kapasitas aparatur desa dalam Permendes tidak diperkenankan," kata Syaripul. 

Menurutnya besarnya dana masuk kalau tidak disiapkan SDM aparatur desa yang baik dan berakhlak, malah akan berimplikasi pada permasalahan hukum. 

Kendati demikian, pemkab terus melakukan pendampingan agar tidak ada masalah dalam penggunaan Dana Desa di kemudian hari.

--page

"Kita juga masih perlu peningkatan pendampingan dengan rekrutmen tenaga yang lebih profesional," kata dia. 

Dia menambahkan, kebijakan pemerintah pusat yang kerap direvisi juga menyulitkan daerah dalam implemantasi di lapangan.

"Terlalu banyak aturan yang menyulitkan daerah dan membuat desa kesulitan menggunakan dana desa sesuai kebutuhan," pungkasnya. (JAMES DONNY/B-11)