SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Hingga saat ini baru 4 partai politik yang menyerahkan berkas perbaikan bakal calon anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur.

Selasa (31/7/2018) merupakan batas akhir penyerahan berkas bakal caleg. Untuk dinyatakan apakah memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).

"Hingga tadi malam baru PBB, Golkar, PPP dan Perindo yang menyerahkan berkas perbaikan," kata Komisioner KPU Kotim, M Rifqi Nasrullah, Selasa (31/7/2018).

Sehingga masih ada 11 parpol yang belum menyerahkan berkas perbaikan mereka ke KPU Kotim. Untuk diverifikasi lagi memastikan MS atau TMS.

Sementara itu lanjut Rifqi untuk berkas perbaikan empat partai politik tersebut sejauh ini belum bisa dinyatakan MS maupun TMS mengingat harus diverifikasi lagi.

--page

Namun batas verifikasi dan mengetahui itu MS atau TMS hari ini juga dilakukan oleh KPU Kotim. "Untuk verifikasi terakhir hari ini juga setelah itu tidak ada lagi perbaikan," tandas pria berlatar belakang pendidikan Magister Hukum itu.

Seperti diketahui sebelumnya dari 16 parpol di Kotim hanya 15 parpol yang mendaftar. Setelah semuanya berkas pencalonan dinyatakan lengkap dan dilakukan verifikasi semua parpol melakukan perbaikan syarat bakal calon.(NACO/m)