BORNEONEWS, Puruk Cahu - Dalam rangka optimalisasi upaya perlindungan konsumen, Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) meningkatkan pengawasan barang dagangan.
“disperindagkop terus mengengecek ke lapangan melakukan pengawasan terhadap bahan dagangan yang dijual, apakah memenuhi aturan atau tidak, termasuk terkait dengan masa kadaluwarsanya,” tutur Kepala Disperindagkop, Kariadi, belum lama ini.
Pengawasan dilakukan sekaligus juga untuk melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada para pedagang nantnya agar tidak mudah dan juga selektif dalam memilih bahan dagangan yang dijual agar tidak menjual makanan yang dinyatakan tidak layak kosumsi atau yang sudah habis masa kadaluwarsanya.
Tentu tidak hanya sekedar pengawasan dan sosialisasi, nantinya apabila masih ada pedagangan yang seccara sengaja menjual berbagai barang dagangan yang dilarang tersebut tentu Disperindagkop akan memberikan sanksi sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
Kariadi juga mengimbau konsumen lebih teliti dalam membeli barang dagangan khususnya yang untuk dikosumsi, karena saat ini ada barang dagangan yyang dilarrang peredarannya termasuk kerap ditemukan barang dagangan yang sudah kadaluwarsa.
--page
Karena tutur Kariadi, akan percuma apabila Disperidagkop melakukan pengawasan namun masyarakat mengabaikan, oleh sebab itu perlu kesadaran dan kerja sama untuk terus mengawasi bbarang dagangan yang dijual di pasaran saat ini. (TRISNO/B-5)








