BORNEONEWS, Sampit - WUB (27) mengaku bekerja hanya modal nekat hingga melakukan kegiatannya secara ilegal mengeruk tanah urug di Jalan Jenderal Sudirman Km 12,6 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. "
Izinnya memang ada saya urus tapi belum sampai izin produksi. Hanya izin eksplorasi saja. Lalu saya mulai bekerja," kata tersangka warga asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan itu saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotim, Selasa (31/7/2018).
Pria yang juga bermukim di Jalan Ir Soekarno, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang ini kepada jaksa Lady Lanny Tarore mengaku melakukan illegal mining di lokasi itu sejak Februari 2018.
Pada Jumat (1/6/2018) tersangka diamankan bersama alat berat jenis excavator yang digunakan untuk mengeruk tanah beserta dua unit dump truk yang saat itu akan membeli tanah urug. Saat petugas ke lokasi kejadian tersangka sedang berada di Jalan Soekarno.
Sementara di lokasi hanya ada empat anak buahnya yakni Suryanto operator alat berat, Mulyadi petugas tally, Wahid, dan Ilas penjaga malam.
Tersangka dibidik Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba atau Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (NACO/B-6)








