SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Wendy Utomo Bun (27) mengaku hanya sebagai pelaksana kegiatan di lapangan. Hasil kegiatan tambang ilegal itu untuk dibagi-bagi.

Untuk lokasi lahan milik Luther dan bekerjasama dengan dia dengan sistem bagi hasil. Harga tanah urug per ret dia jual Rp80 ribu. Tiap ret Luther dapat bagian Rp15 ribu. Sehari tersangka mampu menjual 20-30 ret.

Para pembeli sopir truk galin C yang datang langsung ke lokasi di Jalan Jenderal Sudirman Km 12,6 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Warga asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang juga bermukim di Jalan Ir Soekarno, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang itu diamankan pada Jumat (1/6/2018) tersangka diamankan bersama alat berat jenis excavator yang digunakan untuk mengeruk tanah beserta dua unit dump truk yang saat itu akan membeli tanah urug. Saat petugas ke lokasi kejadian tersangka sedang berada di Jalan Soekarno.

Sementara di lokasi hanya ada empat anak buahnya yakni Suryanto operator alat berat, Mulyadi petugas tally serta Wahid dan Ilas penjaga malam.

--page

"Di lapangan ada 4 anak buah saya," kata tersangka kepada JPU Kejari Kotim Lady Lanny Tarore, Selasa (31/7/2018).

Hasil galian C itu digunakan untuk mengaji operator Rp800 ribu per bulan serta per ret Rp2.500. Sementara petugas Tally digaji Rp1,5 juta per bulan dan petugas jaga digaji Rp50 ribu per hari. (NACO/B-6)