BORNEONEWS, Nanga Bulik- Terhitung mulai Rabu (1/8/2018), aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau tidak lagi menggunakan pakaian dinas harian (PDH) warna hijau atau umum disebut dengan baju linmas serta pakaian dinas pramuka.
Hal itu seiring dengan dikeluarkannya instruksi terbaru bupati tentang pengaturan penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemkab Lamandau.
"Instruksi ini merupakan tindak lanjut atas Permendagri Nomor 6 Tahun 2016. Jika sebelumnya setiap hari Senin ASN di Lamandau masih memakai baju linmas, mulai 1 Agustus besok, sudah tidak lagi," ungkap Pelaksana Harian (Plh) Bupati Lamandau Arifin LP Umbing, Selasa (31/7/2018).
Arifin yang juga menjabat sebagai Sekda Lamandau, menyebutkan bahwa sebenarnya di daerah lain sudah lama tidak lagi menggunakan pakaian linmas dan pramuka. Bahkan di Kalteng hanya ASN di Kabupaten Lamandau yang masih menggunakannya.
"Penggunaan pakaian dinas merupakan kebijakan daerah. Di Lamandau, baju linmas dan pramuka selama ini masih kita pakai untuk hari Senin dan Jumat."
--page
Tetapi, mulai besok kedua seragam tersebut sudah tidak lagi dipakai. Bahkan untuk baju Korpri juga hanya digunakan sebulan sekali, yakni pada hari kerja tanggal 17 atau pada saat hari-hari besar.
"Intruksi ini berlaku bagi semua ASN di lingkup Pemkab Lamandau, termasuk kepala desa dan perangkatnya," ujar Arifin.
Sebagai gantinya, setiap hari kerja terhitung mulai 1 Agustus 2018, ASN di Lamandau akan menggunakan PDH warna khaki untuk hari Senin dan Selasa. Ppada Rabu dan Kamis PDH mengenakan kemeja warna putih dan celana atau rok warna hitam atau gelap, PDH batik khas daerah motif Kabupaten Lamandau lengan panjang serta memakai lawung untuk pria dan sumping untuk perempuan.
"Kemudian untuk hari Jumat, ASN menggunakan pakaian olahraga dan PDH batik khas daerah motif Kalteng lengan pendek." (HENDI NURFALAH/B-3)








