BORNEONEWS, Muara Teweh– DPRD Kabupaten Barito Utara mengusulkan pemberhentian bupati dan wakil bupati periode 2013-2018, serta pengusulan pengangkatan bupati dan wakil bupati terpilih periode 2018-2023.
Usulan itu disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Kalimantan Tengah.
Sekretaris DPRD Barito Utara Inriaty Karawaheni saat membacakan berita acara pengusulan pemberhentian dan pengangkatan bupati dan wakil bupati dalam Rapat Paripurna, Selasa (31/7/2018), mengatakan usulan itu disampaikan sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati periode 2013-2018 pada 23 September 2018.
Selain itu, dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 79, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selanjutnya, tentang penetapan bupati dan wakil bupati terpilih, penetapan pengusulan tersebut berdasarkan berita acara KPU Barito Utara Nomor 66/BA/VII/ 2018 tertanggal 25 Juli 2018.
--page
“Selain itu keputusan KPU Barito Utara Nomor 60/HK 03.1-Kpts/6205/KPU-Kab/VII/2018 tertanggal 25 Juli 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan 2018, yang menetapkan Nadalsyah dan Sugianto Panala Putra dengan suara terbanyak 39.355 atau 60%,” ungkapnya. (RAMADANI/B-3)








