MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh- Sistem pelayanan dan regulasi investasi dan perizinan usaha di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Barito Utara perlu pembenahan.

Hal itu dilakukan demi percepatan dan peningkatan investasi serta perizinan usaha. Sehingga regulasi yang disyaratkan bisa menjadi pendukung, bukan sebaliknya menjadi hambatan pengembangan usaha.

Penataan kembali dilakukan pada sistem pelayanan dan regulasi sesuai dengan tuntutan dunia usaha, perkembangan teknologi dan persaingan global.

Untuk melaksanakan program tersebut pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Barito Utara Izhar Safawi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (31/7/2018), mengatakan bahwa PP No 24/2018 merupakan salah satu peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

--page

Ia menuturkan, pelayanan izin untuk melakukan kegiatan usaha di Kabupaten Barito Utara prosesnya dilakukan melalui Dinas PMPTSP. “Pemkab Barito Utara melalui Dinas PMPTSP terus berupaya untuk memberikan perhatian dan dukungan dalam pelaksanaan program pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018,” kata Izhar Safawi. (RAMADANI/B-3)