MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muara Teweh pada tahun 2018 ini berencana merekrut karyawan non PNS tidak tetap. Salah satu syaratnya, pelamar wajib memiliki surat tanda registrasi (STR).

"Kami mensyaratkan untuk tenaga kesehatan yang direkrut nanti harus memiliki STR,” kata Direktur RSUD Muara Teweh, drg Dwi Agus Setijowati, Selasa (31/7/2018).

Hal itu berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan BKD SDM setempat.

Ia menjelaskan, STR bagi tenaga kesehatan ini merupakan bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada seluruh tenaga kesehatan yang sudah mempunyai sertifikat kompetensi untuk melakukan aktivitas pelayanan kesehatan.

Menurutnya, kewajiban memiliki STR ini bukan hanya terhadap karyawan baru saja, tetapi juga terhadap tenaga kesehatan yang sudah lama bekerja di rumah sakit. Apabila masa berlakunya habis diwajibkan untuk memperpanjang.

--page

“Kami wajibkan bagi tenaga kesehatan yang melayani pasien di RSUD Muara Teweh agar memiliki STR. STR ini merupakan bukti kalau mereka benar-benar bersertifikat kompetensi,” ujarnya. (RAMADHANI/B-2)