TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kalangan Legislator Kabupaten Barito Timur mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Optimalisasi terkait dengan Permendagri No 30/2018 dan Pedoman Penyusunan APBD tahun 2019, di Hotel Rivavi Jalan Melati Kota Bali.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bartim Ariantho S Muller mengatakan bimtek ini bertujuan agar Penyusunan APBD berpedoman kepada RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara.

Sesuai dengan UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 181 dan UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pasal 17 dan 18 menjelaskan, proses penyusunan APBD harus didasarkan pada penetapan skala prioritas dan flapon anggaran, rencana kerja pemerinta daerah dan kebijakan umum APBD yang telah disepakati bersama antara DPRD dengan pemerintah daerah.

"Proses penyusunan RAPBD berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum APBD penetapan skala prioritas dan flapon anggaran sementara (PPAS), dan rencana kerja Anggaran SKPD (RKA-SKPD)," jelas Ariantho, Selasa (31/7/2018).

Lanjut Ariantho, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan kebijakan keuangan tahunan pemerintah daerah (Pemda) yang disusun berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, serta dalam pertimbangan lainnya dengan maksud agar penyusunan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, APBD mudah dilakukan.

--page

"Harapan kita bermanfaat bagi daerah untuk dapat dijalankan dengan baik, sebagai salah satu upaya dewan meningkatkan kapasitas sebagai wakil rakyat," tuturnya.

Selain itu, anggota DPRD Bartim juga melaksanakan Bimtek menjelang Pemilu 2019 untuk menyongsong pesta demokrasi secara Nasional dan Perubahan peraturan DPRD mengenai tata tertib DPRD berdasarkan peraturan pemerintah no 12 tahun 2018.

Pembekalan langsung  dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), dengan Peserta 25 Anggota DPRD Bartim, selama tiga hari terhitung sejak tanggal 29  sampai 31 Juli 2018. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-2)