BORNEONEWS, Sampit- Tambang, 31, tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan keuangan Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu, tahun anggaran 2015-2016, tidak ditahan oleh Polres Kotawaringin Timur (Kotim).
Pihak Polres beralasan, Tambang tidak dijebloskan ke sel tahanan lantaran bersikap kooperatif.
"Yang bersangkutan kooperatif, sepekan tiga kali wajib lapor. Sehingga tersangka tidak kita tahan," kata Kasatreskrim Polres Kotim AKP Wiwin Juniato Supriadi mewakili Kapolres AKBP Mohammad Rommel, Rabu (1/8/2018).
Tambang yang merupakan direktur CV Surya Cahaya Mandiri (SCM) merupakan tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi penggunaan keuangan Desa Tanjung Jorong.
Tersangka pertama dan kedua yakni mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Yanjung Jorong Ujang dan Sekretaris Desa Ramses Gustika.
--page
Kasus ini bermula saat CV SCM mendapat pekerjaan di Desa Tanjung Jorong pada tahun anggaran 2016 dengan pagu Rp357 juta. Proyek yang dikerjakan berupa peningkatan jalan desa, box culvert, dan dua buah gorong-gorong.
Dalam pelaksanaannya, proyek itu diduga tidak sesuai spesifikasi. Hingga terjadi kerugian negara dan menyeretnya sebagai tersangka.
"Untuk perkaranya masih proses dan berkas untuk tahap pertama sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotim," sebut AKP Wiwin. (NACO/B-3)








