BORNEONEWS, Tamiang Layang - Perusahaan perkebunan sawit PT Ketapang Indah Lestari (KSL) yang saat ini telah menyerobot lahan masyarakat Kecamatan Awang dengan melakukan perambahan hutan dan menutup aliran sungai di daerah tersebut.
Kepala Desa Janah Jari Dikianto Utiu menjelaskan sebelum adanya PT KSL, di Desa Janah Jari, pada1990 telah masuk perusahaan perkebunan karet yang bernama PT Polymers Kalimantan Plantotion, anak dari perusahaan PT Hasfarm Utama Estate (HUE) .
Perusahan Polymers Kalimantan Tengah Plantotion, mulai beroperasi di sejak 1993. Perusahaan tersebut kala itu memaksa lahan-lahan masyarakat untuk dijadikan perkebunan karet.
Sementara diketahui lahan-lahan yang dipaksa adalah milik masyarakat desa Janah Jari yang merupakan satu-satunya lahan untuk warga bertani dan berladang.
Oronisnya lagi, akibat adanya perusahaan yang masuk diwilayahnya, Lanjut Dikianto, Desa Janah Jari terbelah dan terpisah menjadi dua, antara RT 02 dan RT 03.
--page
Di tengahnya ada perusahaan PT Sandabi Indah Lestari (SIL) yang sekarang dikuasai oleh PT KSL Anak perusahaan PT Cilyandy Angky Abadi (CAA) grup.
Masuknya perusahaan perkebunan besar swasta (PBS) tersebut masyarakat setempat melakukan perlawanan agar lahannya tidak di serobot oleh pihak perusahaan.
Dikianto menuturkan, pada 1991, tepatnya tanggal 6 Febuari Kades Janah Jari, Utiu D almarhum (ayah kandung Dikianto red), membuat surat pernyataan Nomor 15/525.21/II/91,.
Berdasakan hasil musyawarah bersama masyarakat desa dan ditandatangni sekitar 62 kepala keluarga sepakat menyatakan, wilayah desa Janah Jari ,dengan jarak 2.500 meter tidak diganggu gugat atau dibagikan untuk areal garapan PT Polymers Kalimantan Plantotion perkebunan karet. Diluar jarak tersebut disetujui atau tidak dipersoalkan.
Dan Pada tahun 1993 akibat kerasnya upaya perlawanan warga , terjadilah tindak kekerasan yang dilakukan oleh pihak PT Polymers Kalimantan Plantotion dengan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dua orang warga desa.
Warga Desa Janah Jari bernama Marson alias Gibek (Alarhum) dan satu orang ibu rumah tangga, warga Desa Karang Langit atas nama Ineh Kaminis (almarhumah) .
Kematian kedua warga desa tersebut mati dengan cara sangat sadis. Perilaku tersebut tentu diluar batas kemanusiaan. Ini adalah sejarah panjang perjuaangan masyarakat desa Janah Jari melawan masuknya perusahaan.
Lanjut Dikianto, seiring berjalannya waktu perusahaan perkebunan karet inipun ditake uver ke PT Sandabi Indah Lestari (SIL) pada tahun 2011 silam oleh Bupati Bartim . \
Pada waktu itu, Bupati Barito Timur ,Drs H Zain Alkim (mantan bupati bartim red), mengeluarkan surat keputusan Bupati Bartim nomor 366 tahun 2011 tentang pemberian balik nama izin usaha perkebunan dengan nama PT Sandabi Indah Lestari (SIL).
Adapun isi keputusan bupati Bartim, menetapkan memberikan izin balik nama izin usaha perkebunan (IUP) kepada Perkebunan Besar (PB) atas nama PT Sandabi Indah Lestari yang beralamat di jalann Tomang Raya, nomor 47 E Jakarta, untuk menyelenggarakan /mengelola unit perkebunan besar (PB) yang mengintegrasikan unit usaha tani budidaya tanaman dengan unit usaha industri pengolahan pemasaran hasil perkebunan serta mengaplikasikan pola kemitraan usaha perkebunan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan spesifikasi umum usaha perkebunan sebagai berikut:
Jenis tanaman karet, total luas areal 5.0306,112 hektare yang berlokasi diwilayah kecamatan Awang, Patangkep Tutui dan kecamatan Dusun Timur melaui sistim pola perkebunan besar terpadu dengan pola kemitraan KKPA 20 persen plasma dan inti 80 persen. Pada keputusan bupati tersebut PT Sandabi Indah Lestari (SIL) wajib mengelola usaha perkebunan besar (PB) secara frofesional sesuai ketentuan teknis usaha perkebunan, menyelesaikan semua jenis perizinan lainnya yang berkenaan dengan pengelolaan perkebunan, membuat serta menyampaikan laporan secara berkala kepada pemberi izin (Bupati red) dan didalam keputusan bupati kala itu, ada jua larangan.
"PT Sandabi Indah Lestari dilarang memindahkan izin usaha perkebunan (IUP) kepada pihak lain tanpa persetujuan dari pemberi izin ,melakukan tindakan melawan hukum atau melanggar ketentuan dalam peraturan perundangan berlaku bagi usaha prngelolaan perkebunan. Dan Apa bila PT Sandabi Indah Lestari melanggar berbagai larangan, lalai atau tidak melaksanakan, kewajiban yang baik, maka pemberi izin akan mengenakan/menjatuhkan sangsi kepada PT SIL berdasarkan ketentuan usaha teknik perkebunan dan peraturan perundangan-undangan," katanya.
Kehadiran perusahaan PT Polymers Kalimantan Plantotion - PT Sandabi Indah Lestari (SIL) telah meninggalkan berbagai masalah antara lain, adanya tenaga kerja yang didatangkan dari luar, adanya konflik internal masyarakat , kekerasan baik secara psikis maupun secara fisik yang dialami oleh masyarakat dan janji-janji muluk perusahaan yang tidak ditepati oleh perusahaan.
Parahnya lagi, pada waktu itu Bupati Bartim Zain Alkim Juga menerbitkan izin usaha pertambangan kepada PT Senamas Ennergindo Mineral (SEM), PT Gansesha Rapindo Infex, PT Triagung Daya Mandiri, PT Persada Karunia Gemilang, dan CV Hutan Kalimantan 469 tahun 2010. sehingha terjadinya perijinan tumpang tindih
"Semua perusahaan tambang tersebut mendapatkan izin diatas lahan milik PT Sandabi Indah Lestari perkebunan karet. Kemudian PT SIL membuat perjanjian kerja sama dengan perusahaan tambang batu bara lain yaitu PT Sinar Barito Global (SBG) untuk mengagarap lokasi perkebunan karet menjadi lokasi pertambangan," urai Dikianto.
Namun pada bulan Febuari 2018 masyarakat desa Janah jari dikejutkan dengan adanya penggusuran kebun karet unggul milik PT SIL yang sebelumnya tak pernah melakukan sosialisasi dengan masyarakat sekitar dan tiba-tiba langsung ditanam bibit kelapa sawit yang mengatasnamakan PT Ketapang Subur Lestari (KSL) anak dari perusahaan PT Cilyandry Angky Abadi (CAA) grup.
Padahal aktivitas perkebunan tersebut sarat dengan persoalan.Namun PT KSL tetap melakukan kegiatan aktivitas perambahan hutan terus dilakukan diwilayah desa Janah Jari dengan menanam perkebunan sawit. 9PRASOJO EKO APRIANTO/B-6)








