TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kalangan legislator Kabupaten Barito Timur mendukung aksi masyarakat Desa Janah Jari, Kecamatan Awang, yang menuntut pihak perusahaan Ketapang Subur Lestari (KSL).

"Langkah masyarakat menuntut PT KSL melalui jalur hukum, sangat kami dukung. Sudah saatnya hak-hak masyarakat dikembalikan," ucap anggota DPRD Bartim Mardianto, Jumat (3/8/2018).

Menurut Mardianto, masyarakat Janah Jari mengalami kerugian akibat penggusuran yang dilakukan pihak perusahaan yang tidak mengindahkan ketentuan perundangan berlaku. Di antaranya dokumen Amdal dan izin lingkungan sebagai syarat untuk melakukan kegiatan.

"PT CAA (Ciliandry Angky Abadi) harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita masyarakat Desa Janah Jari, melalui putusan pengadilan yang bisa memaksa perusahaan itu untuk menghentikan aktivitas di lahan sengketa tersebut," tegasnya.

Seperti diketahui, PT CAA merupakan induk perusahaan PT KSL dan PT Borneo Ketapang Indah. Dua anak perusahaan itu mengambil alih perusahaan kebun karet PT Sendabi Indah Lestari.

--page

Sementara itu, hal senada juga disampaikan anggota DPRD Bartim Depe. Pihak perusahaan harus mendapatkan efek jera atas perbuatannya yang telah merugikan masyarakat.

Sikap perusahaan yang menggusur lahan warga tak sesuai aturan, apalagi sampai merusak sungai, serta masyarakat tidak memperoleh apa-apa.

"Makanya sangat wajar kalau warga menuntut perusahaan lewat jalur hukum. Apalagi rencana masyarakat tersebut mendapat respons positif dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Avocate dan Legal Kunsultan," tutupnya. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-2)