MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Muara Teweh tahun ini kembali mengusulkan warga binaannya untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan sehubungan HUT ke 73 RI.

Kepala Lapas kelas II B Muara Teweh, Sarwito mengatakan, warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi sebanyak 153 orang. Dari 153 warga binaan yang telah diusulkan untuk mendapatkan remisi pada tahun ini, ada lima orang yang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas.

“Namun ada satu orang yang masih menjalani subsider. Jadi satu orang ini tidak bebas pada hari itu,” ujar Sarwito, Senin (13/8/2018).

Adapun syarat untuk mendapatkan remisi yakni sudah berstatus narapidana dan sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan. Serta berkelakukan baik, tidak melakukan pelanggaran selama 1 tahun berjalan dengan tidak dimasukan ke dalam register pelanggaran atau register F.

“Namun, kalau narapidana melakukan pelanggaran dalam tahun berjalan remisi F tidak diberikan haknya menunggu satu tahun berikutnya baru akan diberikan,” ucapnya seraya menambahkan, narapidana bukan pidana seumur hidup dan bukan pidana mati.

--page

Sarwito menambahkan, untuk remisi umum bagi narapidana yang menjalani enam bulan pertama akan mendapatkan satu bulan remisi dan di tahun kedua akan mendapatkan dua bulan dan seterusnya sampai maksimal enam bulan.

“Begitu pula di tahun ketujuh, narapidana akan tetap mendapatkan enam bulan remisi, jadi maksimalnya hanya enam bulan,” kata Kalapas. (RAMADHANI/B-2)