SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Kepala Bidang Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sukamara, Syamsir Hidayat mengimbau masyarakat agar segera melapor jika melihat anjing yang terindikasi mengidap rabies.

"Kita mengimbau masyarakat agar melapor ke petugas berwenang," kata Syamsir Hidayat, Senin (13/8/2018).

Syamsir menjelaskan, rabies atau anjing gila merupakan penyakit fatal yang menyerang sistem syaraf dari semua jenis hewan berdarah panas dan manusia. 

"Rabies ini bersifat zoonosis. Artinya dapat menular dari hewan ke manusia yang disebabkan virus. Bisa ditularkan melalui air liur hewan pemakan daging," jelasnya. 

Syamsir menambahkan, adapun gejala penyakit rabies pada hewan seperti perubahan tabiat dari jinak menjadi penakut, senang bersembunyi di tempat gelap dan dingin, tidak lagi menuruti perintah majikan, nafsu makan hilang, suara menjadi parau, memakan benda-benda asing seperti batu, paku, kayu dan sebagainya.

Lidah menjulur dan keluar air liur berlebihan, menyerang dan menggigit apa yang dijumpai, kejang-kejang disusul kelumpuhan.

"Biasanya hewan ini mati dalam 4 - 7 hari setelah gejala pertama timbul. Pada kucing gejala dan tandanya sama, tetapi tidak berkeliaran sejauh anjing," jelas Syamsir Hidayat. (NORHASANAH/B-11)