BORNEONEWS, Sampit - AK Kusdianto terdakwa kasus penganiayaan terhadap Siti Mariam menjalani sidang.
Dalam sidang itu Ulul Azmi Batubara humas PT Unggul Lestari dan Slamet satpam perusahaan didengarkan keterangannya.
Menurut Ulul awalnya dia dapat informasi adanya laka kerja. Namum setelah korban di bawa ke klinik ternyata dianiaya oleh rekan kerjanya itu.
"Kalau kejadian tidak melihat secara langsung saya. Namun dengan informasi mereka ada cek cok," kata Ulul.
Dalam sidang yang dipimpin Nico Hendra Saragih dan dihadapan JPU Kejari Kotim Siska Purnama Sari ia terdakwa melakukan perbuatannya itu di lokasi kerja Blok D49 Estate 1 PT Unggul Lestari , Desa Bukit Indah, Kecamatan Telaga Antang.
--page
Terdakwa kala itu sedang memanen sementara korban mengumpul brondolan. Tidak berapa lama datang tim audit sementara saat itu Siti Mariam belum selesai mengumpul brondolan itu. Hingga terdakwa meminta agar cepat mengumpulkannya.
Saat itu keduanya saling cek-cok. Terlebih saat korban meminta terdakwa untuk berhenti mamenen membuat terdakwa marah dan sempat melemparnya dengan garuk. Hingga akhirnua korban dianiaya dengan gancu.
"Usai kejadian itu kami langsung mengamankan terdakwa. Untuk kejadiannya saya tidak tahu juga," tutupnya. (NACO/B-6)








