BORNEONEWS, Sampit- Keberatan divonis 2 bulan penjara, pengacara ES tidak hanya menempuh upaya banding. Ia juga akan melakukan perlawanan.
Mulai dari melayangkan laporan ke Polda Kalteng, Bupati, hingga DPRD Kabupaten Kotim. Bahkan ES mengklaim sudah dapat dukungan dari teman seprofesinya.
Menurut dia, dirinya akan melayangkan laporan itu ke Komisi Yudisial (KY) di Jakarta. "Saya akan lawan karena ini sudah tidak benar. Saya akan lapor ke KY," tukasnya.
Menurut ES, apa yang disangkakan kepadanya sangat tidak mendasar. Alasan pihaknya harus menempuh gugatan pedata bukan hal yang tepat.
"Karena tidak semua perkara itu diselesaikan melalui pengadilan namun bisa non letigasi atau di luar pengadilan. Itulah yang kami lakukan," tukasnya.
--page
ES merupakan kuasa hukum dari AG dan kawan-kawan. Ia dihukum dua bulan penjara dalam sidang tindak pidana ringan kasus pencurian sawit, beberapa waktu lalu.
ES dianggap memanen sawit di lahan PT Task III, Desa Pemalian, Kecamatan Kota Besi bersama Gafur, Toni, dan seorang remaja yang divonis satu bulan penjara.
Sementara itu, Sup selaku pengangkut tandan buah sawit hanya divonis percobaan. Empat terdakwa terima dan sudah dieksekusi. Sedangkan ES melakukan upaya hukum banding. (NACO/B-3)








