BORNEONEWS, Sampit - AAM dan MAC menghadirkan dua saksi ahli yang meringankannya dalam kasus perbankan SKBDN pembelian solar dengan korban Ramlin Mashur Direktur PT Sinar Bintang Mentaya yang mengakibatkan korban alami kerugian sebesar Rp10 miliar.
Ahli yang terdakwa hadirkan yakni Ramlan Ginting yang merupakan konsultan dan dosen perbankan.
Bahkan dia mengaku sebagai mantan pegawai BI yang mengaku tahu persis soal SKBDN.
"SKBDN ini saya salah satu yang ikut merancangnya, jadi saya paham betul," ucap pria yang bermukim di Tanggerang tersebut.
Dia sangat paham dengan SKBDN. Hal itu dia jelaskan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ega Shaktiana dan juga di hadapan JPU Kejari Kotim yang dipimpin Lutvi Tri Cahyanto, Rabu (15/8/2018).
--page
Sementara itu saksi lainnya yakni yang mereka hadirkan seorang dosen Eva Zulva yang mengaku sebagai ahli pidana dalam kasus itu. Dalam sidang itu keduanya dimintai keterangannya secara terpisah.
Ginting dalam keterangannya menguraikan terkait SKBDN bahkan ia menegaskan SKBDN itu tidak bisa dibatalkan, kecuali ada kekesepatan dari bank penerbit itu berdasarkan pertanyaan pertama dari kuasa hukum terdakwa.
Termasuk Ginting juga menjelaskan mekanisme pembayaran yang dilakukan bank pembuka kepada penjual serta adanya kewajiban pembayaran jika adanya akseptasi apalagi sudah jatuh tempo. (NACO/B-6)








