TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Sengketa lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan masih kerap terjadi. Lantaran, masih banyak lahan milik masyarakat masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan Besar Swasta (PBS).

Untuk itu, Pemkab Barito Timur meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) mendata lahan milik masyarakat yang berada di areal HGU untuk dapat dibuatkan sertifikat.

“Pembuatan sertifikat lahan warga merupakan program pemerintah pusat agar ke depan tidak ada lagi konflik sehingga BPN harus bekerja keras. HGU paling banyak dilaporkan bermasalah, salah satunya tumpang tindih,” ucap Pejabat (Pj) Bupati Kabupaten Barito Timur I Ketut Widhie Wirawan, Kamis (16/8/2018).

Tak hanya lahan masyarakat yang berada di wilayah HGU, Pj Bupati juga meminta BPN bisa memilah apabila di areal Hak Pengusaha Hutan (HPH) ada pemukiman masyarakat yang telah dihuni bertahun-tahun agar bisa dikeluarkan dari kawasan HPH dan masyarakat bisa membuat sertifikatnya.

“Tanahnya bisa disertifikatkan sehingga memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat. Sertifikat itu kan bisa juga menjadi agunan,” katanya.

--page

Hal ini menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah agar masalah ini dapat terselesaikan dengan baik dan cepat. “Kalau dari pusat kan sudah ada namanya SKB tiga menteri yang menyatakan bahwa tanah hutan apabila ada masyarakat di dalamnya agar segera dikeluarkan dari areal tersebut agar dapat disertifikat, berdasarkan pembagiannya,” pungkasnya. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-2)