BORNEONEWS, Sampit - Sai (54) pensiunan polisi dihukum delapan bulan penjara. Vonis itu dikurangi empat bulan dari tuntutan JPU Kejari Kotim, Didiek Prasetyo Utomo yang sebelumnya menuntut terdakwa selama satu tahun karena kasus pemerasan.
"Terdakwa sudah dijatuhi vonis, ia terima dengan putusan itu," kata Didiek, Jumat (17/8/2018).
Sai dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama jaksa. Ia dianggap hakim yang diketuai Paisol itu terbukti melakukan tindak pidana pemerasan.
Perbuatan terdakwa ia lakukan pada Senin (2/4/2018) sekitar pukul 02.00 wib di Jalan Tjilik Riwut Km 6,5 Kelurajan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang.
Bermula pada Minggu (1/4/2018) EAP alias Ek menghubungi terdakwa karena sebelumnya terdakwa ada menghubungi sopir truk zirkon itu.
--page
Sai menagih janji EAP yang akan memberinya sejumlah uang karena pada Jumat (30/3/2018) rekan Saiful ada menghentikan truk EAP saat mengangkut zirkon.
Namun oleh EAP ditolak karena masalah itu sudah diselesaikan Ismail dengan mentransfer uang sebesar Rp5,5 juta dengan rinciang dari EAP Rp2 juta dari Asah alias Ancau selaku bos zirkon itu sebeaar Rp3 juta.
Kemudian Senin (2/4/2018) EAP juga sempat memberi uang sebesar Rp500 ribu, karena ingin meminta uang lagi korban keberatan atas perbuatan itu Saiful akhirnya dilaporkan. (NACO/B-5)








