BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok– Sebanyak lima narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Buntok dinyatakan bebas setelah mendapat remisi pada peringatan HUT ke-73 Kemerdekaan RI, Jumat (17/8/2018).

Kepala Rutan Kelas IIB Buntok Mastur, mengatakan bahwa total narapidana yang mendapat remisi  pada HUT ke-73 RI sebanyak 74 orang. Dengan rincian 69 orang mendapatkan remisi umum dan 5 orang dinyatakan bebas.

“Ada lima narapidana dinyatakan bebas pada HUT RI kali ini,” kata Mastur.

Untuk remisi umum, lanjut dia, diberikan kepada para tahanan dengan durasi satu bulan hingga lima bulan.

Pemberian remisi ini berdasarkan surat keputusan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.

--page

Setiap warga binaan permasyarakatan yang mendapatkan remisi, baik umum maupun dasawarsa, sudah memenuhi persyaratan. Salah satunya syarat tersebut telah menjalani masa hukuman paling sedikit enam bulan serta berkelakukan baik.

Di tempat yang sama, seusai menyerahkan remisi kepada para napi, Bupati Barito Selatan Eddy Raya Samsuri, mengatakan bahwa pengurangan hukuman tersebut merupakan instrumen yang dapat mengubah perilaku narapidana supaya berperilaku baik selama menjalani hukuman.

“Karena remisi ini hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik,” ucapnya.

Ia berharap, narapidana nantinya dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat dan bisa hidup wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

“Bagi narapidana yang mendapatkan remisi, saya ucapkan selamat. Semoga dengan pemberian remisi ini akan memberikan kesadaran untuk selalu berbuat baik dan dapat berperan aktif dalam pembangunan masyarakat,” ucap dia. (URIUTU DJAPER/B-3)