BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Penjabat Bupati Kapuas, Agus Pramono menyerahkan surat keputusan (SK) remisi kepada narapidana di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, Jumat (17/8/2018).
Dalam kesempatan ini Agus Pramono membacakan sambutan tertulis dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dia kembali menyampaikan rasa syukurnya bisa bertemu dan berkumpul dengan penghuni Rutan pada acara penyerahan remisi dalam rangka memperingati HUT ke-73 RI.
Agus juga menerangkan bahwa dengan perayaan HUT Republik Indonesia, maka pemerintah memberikan apresiasi terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik melalui remisi.
"Remisi merupakan hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana yang telah diatur secara legal formal dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan," ucapnya.
Dia mengatakan remisi merupakan salah satu sarana hukum penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)


