BORNEONEWS, Tamiang Layang - Tiga warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIb Tamiang Layang menghirup udara bebas di Hari Kemerdekaan RI, Jumat (17/8/2018). Tiga orang itu merupakan penerima remisi dari total 86 warga binaan rutan.
Kepala Rutan Klas IIb Tamiang Layang, Wahyudi, mengatakan pemberian remisi umum tersebut berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI.
“Ada 74 WBP mendapat remisi umum (RU) I, 2 orang mendapat RU II, RU I berkaitan dengan PP 99 sebanyak 8 orang. Total keseluruhan 86 warga binaan, dan tiga di antaranya langsung bebas,” kata Wahyudi.
Adapun WBP yang mendapatkan remisi langsung bebas bernama Hedi dengan besaran remisi 5 bulan, kemudian Widodo potongan dua bulan, dan Masdi sebanyak tiga bulan.
"WBP yang mendapat remisi bebas diharapkan bermanfaat di kehidupan bermasyarakat,” kata dia. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-11)








