BORNEONEWS, Sampit- Edok sepertinya lagi apes. Laki-laki berusia 36 tahun itu harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran mengangkut tandan buah sawit hasil curian. Sedangkan pelaku yang memanen sawit, Taca, berhasil kabur.
"Waktu itu yang menyuruh saya mengangkutnya Taca," aku Edok kepada jaksa Pintar Simbolon saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Senin (20/8/2018).
Warga Desa Luwuk Kowan, Kecamatan Telaga Antang, itu berurusan dengan hukum setelah mengangkut sawit sebanyak 76 janjang atau 1.520 kg. Sawit itu milik PT KMB dan KUD Mekar Jaya.
Perbuatan tersangka dilakukan pada Kamis (21/6/2018) pukul 08.15 WIB. Sawit itu ia angkut dengan mobil pikap miliknya bernomor polisi KH 9889 FP.
Satpam PT KMB yang curiga dengan gerak gerik Edok terus mengawasi kegiatan tersangka. Saat sampai di tempat penimbangan, pihak keamanan perusahaan mengamankannya. Namun, rekannya, Taca, berhasil melarikan diri.
--page
Kepada jaksa tersangka beralasan tidak tahu kalau itu sawit perusahaan. Mamun saat ditanya mengenai perbedaan sawit masyarakat dengan perusahaan, Edok bisa menyebutkannya. Menurutnya sawit perusahaan lebih besar ketimbang milik warga.
"Nah itu tahu saudara, itu sawitnya besar-besar jadi saudara itu tahu," tegas Jaksa membuat tersangka terdiam.
Atas perbuatannya, Edok dijerat Pasal 107, Huruf d, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 363, Ayat 1 ke-4 KUHP. (NACO/B-3)








