PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto mengatakan, banyak permasalahan sengketa lahan diawali dengan pemberian kuasa oleh pemilik tanah.

Dengan banyaknya berbagai permasalahan berkaitan dengan kepemilikan tanah di kota Palangka Raya, Ketua DPRD Kota, Sigit K Yunianto mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan memberikan surat kuasa kepemilikan tanah.

"Banyak permasalahan muncul dari pemberian kuasa. Begitu diberi kuasa langsung merasa menguasai tanah kepemilikan, jadi agak repot dan bermasalah. Karena yang merasa memiliki kan jadi tidak hanya satu, jadi yang memang menjadi pemilik dan yang diberi kuasa, jadi repot," kata Sigit, Rabu (22/8/2018).

Karenanya, Sigit mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan memberikan surat kuasa kepemilikan tanah. Bahkan kalau bisa dirinya melarang sekali-kali masyarakat memberikan kuasa terhadap kepemilikan tanah kepada seseorang.

"Karena banyak kasus yang diberi kuasa ini bahkan ada yang memperjualbelikan. Akhirnya pembeli bermasalah dengan pemilik yang sebenarnya. Jadi perlu kehati-hatian," kata Politisi PDI Perjuangan ini. (TESTI PRISCILLA/B-5)