BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok -  Kepala Desa di Barito Selatan (Barsel), wajib memperhatikan pajak Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). 

Demikian diungkapkan Sekda Barsel Edi Kristianto kepada Borneonews. Kamis (23/8/2018). 

“Kita meminta kepada Kades untuk memperhatikan pajak ADD dan DD. Sehingga tidak selisih perhitungan pajak antara bendahara desa dengan kantor pajak,” kata Edi Kristianto. 

Ia menjelaskan, pelaporan, dan pemungutan pajak tersebut harus sesuai dengan pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003. 

Karena, lanjut dia, sektor pajak merupakan sumber pendapatan terbesar struktur Anggaran Pendapatan, dan Belanja Negara (APBN). 

--page

Untuk itu, semua sektor yang menghasilkan pajak harus diperhatikan, termasuk pajak ADD dan DD. 

“Kita tidak ingin ada selisih perhitungan antara bendahara desa dengan kantor pajak dalam hal pemungutan, dan pembayaran pajak,” harap dia. 

Menurutnya, sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 pihaknya yakin Kades tidak salah ketika melakukan pemungutan pajak ADD dan DD. (URIUTU DJAPER/m)