BORNEONEWS, Sampit - Ag alias Aj (39) yang merupakan seorang sopir di sebuah perusahaan ini harus menanggung perbuatannya mendekam di balik jeruji besi setelah ia menganiaya rekan kerjanya AS alias Hei.
Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Senin (27/8/2018), tersangka mengaku memukul korban lantaran kesal. Karena korban sering melapornya dengan bos mereka.
"Saya marah, baru pulang kerja lelah, diomongin macam-macam makanya saya pukul dia," kata tersangka saat pelimpahan dari Polsek Parenggean.
Warga Jalan Lesa gang Dantik RT 14 RW 3 Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean itu melakukan perbuatannya pada Kamis (12/7/2018).
Tersangka mendatangi korban ke kediaman bosnya Yanto kemudian memukul korban dengan tangan lalu dilerai oleh Yanto namun tersangka tetap memukul hingga lima kali, melihat tersangka makin brutal korban lalu lari.
--page
Saat itu tersangka mencabut parang yang dibawanya dari pingganya sambil menyayat-nyayat tubuhnya dan mengacungkan ke korban. Tidak terima korban yang mengalami luka diwajahnya melaporkan tersangka.
"Namum kami sudah berdamai, ini ada surat damainya, nanti saya akan serahkan ke jaksa," tukas pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir itu
Dalam kasus ini tersangka dibidik dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (NACO/B-5)








