BORNEONEWS, Sampit - Dua pelajar di kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur berusia 17 dan 16 harus berurusan dengan hukum atas perbuatannya membacok HH.
Penganiayaan itu menurut tersangka pelaku, saat jalani diversi di Kejaksaan Negeri Kotim berawal perkelahian antar geng. Mereka merupakan geng SST. Sementara korban anggota geng C
"Sebelumnya geng C membacok anggota geng kami, makanya waktu itu kami balas dendam," kata tersangka pelaku, Rabu (29/8/2018) saat di Kejari Kotim.
Penganiayaan itu mereka lakukan pada Selasa (19/6/2018) sekitar pukul 16.30 wib di Jalan VIP Bandara H Asan Sampit, Kelurahan Baamang Hulu bersama ketua geng mereka AM alias A.
"Yang membacok korban pakai parang itu saya, dua kali saya bacok, kalau A memukul pakai besi itu," tukasnya.
--page
Kejadian itu berawal saat tersangka A (proses sidang) bersama dua remaja itu dan Ad usai pesta miras jenis arak meminjam kamera dan berfoto di lokasi kejadian.
Datang Ch ketua geng C menghampiri mereka menyebutkan jangan mengganggunya sambil mengutarakan nada ancaman.
Karena merasa posisinya dekat dengan Ch ia langsung tersinggung. Saat itu Ch pergi ingin mengambil mandau, begitu juga mereka mengambil sajam dan pipa.
Saat itu Ch tidak ada kembali, setelah ditanya HH dan rekannya yang ada di lokasi saat ditanya hanya diam. Tersangka A mengamuk memukul bahu dan punggumg korban, pelaku membacok dengan parang, AB memukul dengan batu.
Usai kejadian ketiganya diamankan sementara Ad melarikan diri. "Mereka juga dulu cari gara-gara. Dulu ketua geng kami ditabrak dan anggota dibacok, makanya di tongkrongan itu kami bertemu dan balas dendam," tandasnya.(NACO/m)








