SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit- Arb alias A, 26, mengaku sakit hati karena sering dimarahi Himawan alias Iwan dan Sumiati. Alasan itulah yang membuatnya tega membunuh bos sawit dan asistennya itu dengan sadis.

Arb menghabisi korban dengan menusuk dan menggorok keduanya. Tidak cukup sampai di situ, Arb juga membakar jasad salah satu korban.

Saat pelimpahan berkas tahap dua di Kejari Kotim, Kamis (30/8/2018), Arbani mengaku menghabisi kedua korban pada Sabtu (3/2/2018) pukul 12.40 WIB. Aksi itu ia lakukan di Jalam C-0, di antara kebun sawit milik Akong dan Ahok di Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.

"Saya, anak, dan istri sering menangis karena dimarahinya. Ia seperti benci dengan keluarga saya. Apa yang saya lakukan selalu salah. Termasuk Sumiati itu sering ngadu-ngadu dan memarahi anak saya juga," kata Arbani.

Merasa sudah tidak nyaman lagi bekerja ikut Himawan, warga Desa Lubuk Ranggan, Kecamatan Cempaga itu memilih untuk berhenti. Dari rumah, ia mengendarai sepeda motor dan membawa pisau. Hari itu dia berencana mengambil gajinya.

--page

"Namun saat itu korban tidak berada di tempat. Tambah saja saya marah, lalu saya bertemu dia di jalan," ucap tersangka.

Arb lalu menghentikan korban yang mengendarai mobil pikap bersama Sumiati. Ia pura-pura menumpang dan meminta agar korban mengambil istrinya di jalan buntu. Padahal itu hanya akal-akalannya saja. Sesampainya di TKP, Arbani mencabut pisaunya dan menusuk Himawan sebanyak tiga kali di perut.

Melihat hal itu, Sumiati pun sontak berteriak. Tersangka lalu menghampiri Sumiati dan menikam korban hingga enam kali. Namun, Sumiati masih bernyawa dan berusaha menyelamatkan diri. 

Akan tetapi, Arb mengejar lalu menggoroknya hingga tewas. Untuk memastikan korban sudah tidak bernyawa, Arbani lalu menginjak-injak tubuh Sumiati.

Sebelum kembali kediamannya, tersangka mengambil uang korban sebesar Rp4,3 juta. Lalu jasad Himawan dimasukan ke mobil pikap. Sesaat kemudian, tersangka mengambil bensin di bak pikap lalu membakar mobil tersebut.

--page

"Saya balik ke rumah, besoknya saya kabur ke Banjarmasin," aku Arb.

Akibat perbuatannya, tersangka dibidik Pasal 340, KUHP Jo Pasal 338, KUHP Jo Pasal 365, Ayat 3, KUHP. (NACO/B-3)