BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pihak manajemen perusahaan batubara PT Multi Tabangjaya Utama (MUTU) diduga tidak menjalankan rekomendasi yang diberikan DPRD Kabupaten Barito Timur terkait hasil rapat dengar pendapat (RDP) terkait sengketa lahan dengan masyarakat.
Rekomendasi tersebut dianggap penting untuk tidak terjadinya konfil antara masyarakat dan perusahaan.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Bartim Ariantho S Muller. Dia menyayangkan rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan, padahal sudah diberikan tenggang waktu selama tujuh hari.
“Seharusnya PT MUTU tidak melihat sebelah mata rekomendasi yang diberikan dewan. Pasalnya, rekomendasi itu tersusun dari hasil RDP dengan mendengar permasalahan sengketa lahan tersebut dan masukan dari anggota dewan lain yang saat itu hadir,” ucap Ariantho, Kamis (30/8/2018).
Ariantho mengatakan RDPU tersebut dilaksanakn pada Kamis (23/8/2018) dan selama tenggang waktu tersebut sampai saat ini belum ada laporan dari hasil tujuh rekomendasi yang disarankan tersebut.
--page
“Alasan mengapa rekomendasi tak kunjung dilakukan. Padahal, rekomendasi merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang dilakukan Dewan,” pungkasnya.
Dalam kegiatan RDPU beberapa waktu lalu tersebut dihadiri pihak asisten I Pemkab Bartim Rusdianor, camat Raren Batuah, managemen PT MUTU, Kades Raren Batuah, dan warga.
RDP dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti laporan warga masyarakat terkait sengketa lahan dengan PT MUTU yang beroperasional di wilayah Desa Batuah.
Ada tujuh rekomendasi yang dihasilkan untuk penyelesaian permasalahan sengketa lahan antara masyarakat dan PT MUTU.
Dijelaskannya, beberapa poin rekomemdasi dalam tahap penyelesaiannya. Pertama sebutnya agar masalah sengketa antara saudara Aswan dan saudara Jailani dilaksanakan mediasi kembali oleh camat Raren Batuah, dan meminta kepada pihak kecamatan Raren Batuah melaksanakan mediasi paling satu Minggu. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-6)








