BORNEONEWS, Sampit - Ru, warga Desa Birayang, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan dibekuk aparat Polsek Baamang, atas kasus penggelapan truk milik perusahaan tempatnya bekerja di Kotawaringin Timur (Kotim).
"Tersangka ini sudah lama buron, sejak 12 Juli lalu. Satu bulan lebih baru berhasil ditangkap," ucap Kapolsek Baamang AKP Agoes Tri mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Jumat (31/8/2018).
Agoes melanjutkan, truk yang digunakan tersangka dipreteli. Hampir semua perlengkapan mobil dicabut dan dibawa kabur. Mulai dari aki, velg, ban, tromol, nozel, intercoler hingga radiator.
Setelah melakukan aksinya, tersangka langsung melarikan diri dan tidak pernah kembali bekerja. Merasa dirugikan, pihak perusahaan pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Baamang.
Tersangka ditangkap di kampung halamannya, Kamis (20/8/2018). Setelah itu tersangka dibawa ke Kotim untuk diproses lebih lanjut.
--page
Atas kejadian tersebut, perusahan mengalami kerugian hingga Rp15 juta. Belum diketahui keberadaan benda-benda yang digelapkan tersangka. Penyidik masih mengembangkan kasus ini.
"Kami masih menyelidiki keberadaan barang hasil penggelapannya. Belum tahu apakah dijual atau bagaiamana," terang Kapolsek Baamang. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)








