MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Pelaksanaan pemungutan pajak daerah di Kabupaten Barito Utara sebagai implementasi dari UU Nomor 28 Tahun 2009 tantang Pajak Daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Utara, Jainal Abidin Jumat (31/8/2018) pada kegiatan rapat evaluasi PAD semester I dmengatakan, berdasarkan peraturan daerah tersebut, pajak daerah yang seharusnya dipungut ada 11 pajak daerah.

Ke-11 pajak daerah tersebut meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan.

Kemudian pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Pelaksanaan pemungutan pajak daera tersebut harus dilakukan seoptimal mungkin dalam rangka meningkatkan PAD Kabupaten Barito Utara.

“Kami mengucapkan penghargaan atas kerja keras kepada parangkat daerah penghasil yang telah mencapai target pendapatannya di 2018 ini,” tegasnya. (RAMADHANI/B-6)