BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pemilik Anjing dan Kucing wajib memberikan vaksin rabies kepada hewan peliharaannya. Vaksin rabies bisa diperoleh secara gratis melalui Dinas Pertanian Perikanan dan Peternakan Lamandau.
“Selama sepekan kami melaksanakan vaksinasi kepada Anjing dan Kucing, dan tidak menutup kemungkinan kalau ada warga yang merawat hewan lain yang bisa mengakibatkan tertularnya penyakit Rabies bisa ikut program ini,” ujar Kepala Pertanian Perikanan dan Peternakan (Distankan) Kabupaten Lamandau Sunarto, Kamis (13/9/2018).
Sebelum program ini terlaksana, pihaknya sudah menginformasikan ke pihak kecamatan untuk disampaikan ke kelurahan, seterusnya pihak kelurahan ke RT dan RW setempat. Selanjutnya informasi pemberian vaksin rabies gratis ini disampaikan ke warganya masing-masing.
Vaksinasi rabies ini diprioritaskan terhadap anjing-anjing peliharaan, sebab 90% penularan rabies berasal dari gigitan anjing. Namun pihaknya juga melayani vaksinasi bagi hewan lainnya seperti kucing.
Dia menambahkan, tahapan pemberian vaksin, warga membawa hewan penular rabies yang dipelihara ke tempat yang telah ditentukan. Sebelum diberikan vaksin lebih dulu dilakukan pendataan dan pengecekan apakah pemilik hewan sudah memiliki buku vaksin.
Jika sudah memiliki buku vaksin, maka akan dicek apakah sudah saatnya divaksin kembali, sebab vaksin rabies diberikan dalam periode sekali setahun. "Misalnya kucing-kucing peliharaan biasanya pemiliknya sudah melakukan vaksinasi secara rutin setiap tahun," ucapnya.
Selain itu, pihaknya meminta agar pemilik hewan peliharaan yang rentan akan gigitan penular rabies untuk tidak membatasi petugas dalam melaksanakan vaksinasi rutin setiap tahun. Pemilik hewan untuk mendukung petugas agar bisa menjalankan program ini secara maksimal.
Terkait pencegahan, Sunarto mengimbau, kalau ada yang digigit hewan peliharaannya, segera mencuci lukanya dengan sabun deterjen, kemudian dibilas dengan air bersih. Setelah itu, cuci kembali dengan alkohol 70%. Selanjutnya setelah kering olesi betadine. Kemudian segera bawa ke puskesmas terdekat untuk pengobatan lebih lanjut. (PP/HERIYADI/B-2)








