BORNEONEWS, Kuala Kapuas- Seorang laki-laki berinisial K alias Tu, 31, nekat membacok Hendro, 31, warga Desa Supang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, menggunakan mandau hingga tujuh kali.
Akibatnya, korban meregang nyawa lantaran kehilangan banyak darah. Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Rabu (12/9/2018).
"Tersangka K ini melakukan pembacokan terhadap korban sampai tujuh kali. Sehingga korban meninggal di lokasi," ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Kapuas AKBP Trisaksono Puspo Aji saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/9/2018).
Adapun dugaan motif K menghabisi korban ialah lantaran pelaku kesal korban membuka praktik perjudian di lahan miliknya.
"Jadi korban ini membuka judi dadu gurak di tanah milik tersangka K. Sehingga K marah karena kaget. Dia lalu mengejar korban dan melakukan pembacokan itu," ungkap Kapolres.
--page
AKBP Trisaksono menegaskan, tidak ada hubungan kekeluargaan antara korban dan pelaku. Namun keduanya diketahui merupakan tetangga satu kampung.
"Untuk sementara pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-3)








