BORNEONEWS, Tamiang Layang- Puluhan masyarakat Desa Tampa, Kecamatan Paku, kesal lantaran Pemerintah Kabupaten Barito Timur, tidak kunjung menyelesaikan kasus penyerobotan lahan oleh PT Ketapang Subur Lestari (KSL) anak perusahaan PT CAA Grup.
Akibat sengketa lahan yang tidak pernah terselesaikan selama kurang lebih dua tahun itu, sebanyak 29 kepala keluarga nekat menebang puluhan kelapa sawit yang telah di tanam oleh PT KSL.
"Aksi itu sebagai bentuk kekesalan dan kekecewaan dengan pemerintah daerah, DPRD Barito Timur, dan pihak kecamatan yang terkesan melakukan pembiaran terhadap PT KSL, yang selalu melakukan penyerobotan lahan masyarakat," ungkap Paulus Kia Bu Otor, 50, Minggu (16/9/2018).
Ia menceritakan, beberapa tahun lalu, kasus sengketa lahan antara masyarakat dan PT KSL sudah berkali-kali dilakukan mediasi. Baik di tingkat kabupaten, kecamatan, maupun desa. Bahkan, kasus ini sampai ditangani pihak Ombutsman. Namun hingga kini penyelesaiannya masih menggantung dan malah seperti ada pembiaran.
"Saya binggung dengan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, DPRD, pihak kecamatan, dan kepala desa. Masa hanya untuk menghadirkan orang yang menjual tanah kepihak PT KSL saja enggak bisa? Ini ada apa sebenarnya dua tahun dibiarkan begitu saja, " tukas Paulus kesal.
--page
Paulus menuturkan, pada waktu itu pihak perusahaan terbukti melanggar kesepakatan atas tanah sengketa yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
"Hari ini kami melihat bahwa lahan sengketa tersebut digarap dengan alat berat. Kemudian di lokasi sengketa malah ditanami sawit. Maka terpaksa saya ambil tindakan sendiri dengan cara menebang pohon kelapa sawit yang ditanam di lokasi tanah kami," tegas Paulus lagi.
Sementara itu, Dominikus Fernandes, 60, mengungkapkan bahwa lahan miliknya bersama warga Desa Tampa lainnya, seluas 15 hektare, awalnya merupakan lahan kebun karet.
PT KSL kemudian melakukan penggusuran dan menggarap lahan milik warga tersebut dan menanaminya dengan bibit kelapa sawit, hingga akhirnya menimbulkan sengketa.
"Hal ini dilaporkan ke pemerintah kabupaten, DPRD, dan instansi terkait seperti Polres Barito Timur dan Kejaksaan Negeri. Namun belum ada penyelesaian selama hampir dua tahun," ungkapnya.
--page
Pemerintah Kabupaten Barito Timur sebenarnya telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut.
Selama Pansus bekerja, tanah dinyatakan berstatus quo. Dengan status itu, warga dan PT KSL tidak boleh menggarap lahan tersebut. Namun faktanya lahan sengketa tersebut tetap digarap oleh pihak perusahaan. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-3)








