BORNEONEWS, Tamiang Layang- Mediasi antara manajemen perusahaan batu bara PT Trisula Kencana Sakti (TKS) dengan pihak Paguyuban Ladon Bin Gampir (Ma Bunau), menghasilkan empat kesimpulan.
Mediasi di gelar di Aula Besar Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Senin (17/9/2018).
Kesimpulan mediasai yakni kedua belah pihak sepakat melakukan pengecekan lapangan dengan membentuk tim yang dipimpin Pemkab Barito Timur. Pengecekan lapangan melibatkan pihak terkait untuk mengetahui lokasi titik koordinat lahan sengketa. Apakah masuk ke dalam wilayah IUP PT TKS atau tidak?
Kedua, sebelum dilakukan pengecekan kelapangan diharapkan Pak Sudirman Adri Aid benar-benar mempersiapkan dan menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang asli dan serta menyelesaikan permasalahan internal dalam keluarga terkait kepemilikan lahan tersebut.
Ketiga, PT TKS bersedia menanggung biaya pengecekan ke lapangan.
--page
Terakhir, waktu pengecekan lapangan akan dilaksanakan dalam tiga bulan ke depan. Selama waktu itu, lahan Paguyuban Ladon Bin Gampir (Ma Banua) tidak pernah diganggu atau ada aktivitas.
"Waktu tiga bulan dikarenakan banyak sengketa lahan lain yang juga ditangani oleh pemerintah kabupaten, yang sudah dilakukan mediasi sebelum permasalahan ini," ungkap Asisten I Setda Barito Timur Rusdianor.
Sengketa lahan antara PT TKS dan pihak Paguyuban Ladon Bin Gampir terjadi sejak 2007. Pihak Paguyuban Ladon Bin Gampir meminta pembayaran untuk pembebasan lahan seluas 180 hektare yang dianggap masuk IUP PT TKS. Namun, managemen PT TKS siap membayar bila jelas letaknya. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-3)








