SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Permasalahan tumpang tindih lahan di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang mendapat tanggapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotim. 

Adapun lahan yang dipermasalahkan tersebut ternyata sudah didaftarkan untuk program penerbitan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala BPN Kotim, Jhonsen Ginting, Senin (17/9/2018) mengatakan, program PTSL merupakan usulan masing-masing desa atau kelurahan. Namun, jika dari total bidang tanah yang diajukan PTSL tersebut ada permasalahan seperti tumpang tindih, maka PTSL bisa ditangguhkan. 

Terkait sengketa tanah di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 itu,  surat permohonan penangguhan itu sudah masuk ke BPN dari pemilik tanah Gahara, yang disampaikan belum lama ini.

"Karena pemohon (Gahara) belum datang kita belum bisa klarifikasi. Kita perlu penjelasan mana saja lahan yang yang dianggap bermasalah. Itu bisa kami tangguhkan nantinya," kata Jhonsen, Senin (17/9/2018).

--page

Dengan adanya masalah tumpang tindih tersebut, BPN akan mengakomodir melalui sistem PTSL. Dalam sistem tersebut untuk lahan yang bermasalah dinamakan berkas K2 (bermasalah). 

"Dari situ kita lakukan tahapan berikutnya berupa mediasi, atau kita tunggu sampai dimana hasil kedua belah pihak," kata Jhonsen Ginting. 

Sesuai mekanisme, PTSL merupakan program setahun anggaran. Artinya, batas waktu dikeluarkannya sertifikat PTSL paling lama setahun pascadiajukan masyarakat. 

Pada prinsipnya, BPN menunggu pihak pemohon penangguhan datang dengan menunjukkan bukti surat baik berupa SPT atau SKT.

"SPT atau SKT itu yang kita bukukan dan dicek. Nanti kita buka petanya untuk lokasi yang mana bermasalah, nanti kita blok. Jadi sertifikat PTSL tidak akan kami terbitkan," terangnya.(NACO/B-11)