BORNEONEWS, Sampit - Kepala BPN Kotawaringin Timur, Jhonsen Ginting mengatakan, tidak akan menyerahkan sertifikat PTSL untuk lahan yang dianggap bermasalah.
"Jika sudah terbit sertifikat PTSL, itu akan kita tahan. Tidak akan kita bagikan sampai selesai permasalahannya," kata Jhonsen, Senin (17/9/2018).
Pernyataan Jhonsen menindaklanjuti pengaduan penangguhan pengajuan PTSL di atas tanah dengan luas sekitar 14 hektare Jalan Tjilik Riwut, Km 2,5 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, atas nama sejumlah warga yang kini dikuasai Gahara.
Data BPN, untuk Kabupaten Kotim, ditarget sebanyak 15 ribu bidang tanah masuk program PTSL.
"Tapi kalau sudah diinput, jika ada masalah dengan dikuatkan bukti surat dan posisinya diketahui di mana, itu akan diblokir," tegasnya.
--page
Adapun aduan ke BPN Kotim terkait permasalahan tumpang tindih lahan. Gahara, selaku pemilik tanah ingin melakukan balik nama atas lahan yang dibeli tersebut.
Namun setelah ditelusuri, lahan tersebut sudah diajukan PTSL oleh pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Gahara pun langsung menyurati pihak BPN Kotim untuk menangguhkan prgram PTSL di lahan tersebut.
Gahara menyebutkan, lahan yang dipermasalahkan miliknya tersebut meliputi lahan seluas 2 hektare (ha), dengan SPT atas nama H Hudah, dan Abdul Muin seluas 1 hektare.
Selain itu atas nama Murtado seluas 2 hektare, atas nama Tulap 1,9 hektare, atas nama Hj Satimah dengan ukuran 2 hektare, atas nama Rawangi 1 hektare, atas nama Hadiri NS 2 hektare dan atas nama Sudin 2 hektare. (NACO/B-11)








