SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sal, alias, Ud, 21, terdakwa kasus penganiayaan terancam hukuman selama satu tahun penjara. Tuntutan dibacakan Selasa (18/9/2018) oleh Jaksa Penuntut Umum  Kejaksaan Negeri  Kotawaringin Timur Siska Purnama Sari.

"Terdakwa terbukti melakukan penganiayaam sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP," kata Siska dihadapan majelis hakim itu.

Menurut Siska terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban La Ode Syachrul Rarem hingga korban alami luka di sekitar matanya. Setelah digebuk oleh pria yang kesehariannya pekerja serabutan itu dengan pipa besi dan tangan kosong.

Perbuatan itu terdakwa lakukan pada Jumat (20/4/2018) di barak perusahaan kayu PT Bukit Beringin Makmur, Desa Tumbang Ngahan, Kecamatan Antang Kalang.

Saat itu bersama sejumlah rekannya dan korban mereka pesta minuman keras jenis baram. Saat itu ada cek cok karena masalah drone antara keduanya. Korban dianggap meremehkan terdakwa namun waktu itu korban berusaha minta maaf namun tetap dipukul terdakwa.

--page

Kepada hakim yang diketuai Muslim Setiawan itu terdakwa mengutarakan penyesalannya. Ia beralasan sudah berupaya mengaja damai korban namum niatnya itu ditolak. Pekan mendatang hakim akam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.(NACO/m)