MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Sampai saat ini, Selasa (18/9/2018), jajaran Satreskrim Polres Barito Utara telah memeriksa 35 saksi untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana dengan korban satu keluarga karyawan PT AGU, di Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, pada Selasa malam (11/9/2018).

Satu keluarga tersebut yakni Dominikus Jehatu alias Domi (34) yang merupakan karyawan PT AGU, Imel (24)  yang merupakan istri Domi serta Apriliani (4 bulan) anak dari pasangan Domi dan Imel.

Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri menerangkan dari beberapa  keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan belum ada yang mengarah kepada pelaku.

“Kini tim dari Polres Barito Utara beserta Polda Kalteng juga sudah turun kelapangan untuk mencari informasi dalam mengungkap kasus ini dan memecahkan misteri pelaku pembunuhan berencana tersebut,” terang Samsul bahri saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (18/9/2018).

Selain itu, lanjut Samsul tetangga korban yang menjadi saksi tidak mengetahui mengenai adanya aktivitas dirumah korban sebelum terjadinya pembunuhan. “Ini  yang menyusahkan kita dalam pengungkapan kasus ini,” ucapnya.

--page

Dari beberapa saksi juga ada yang mengatakan bahwa pada Selasa sore (11/9/2018) sebelum kejadian, melihat korban terakhir kali melintas pulang dari Muara Teweh.

Saat ditanya mengenai barang bukti gelas kopi, Samsul mengatakan, memang benar pihaknya mengamankan dua buah gelas bekas kopi yang ditemukan dilokasi kejadian, tepatnya di dapur rumah korban. “Setelah kami cek, tidak ada sidik jari di gelas tersebut,” pungkasnya.(RAMADHANI/B-6)