PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kabupaten Pulang Pisau tampaknya aman-aman saja dari kasus sengketa kepemilikan tanah. Pasalnya, pihak polres belum pernah menerima laporan terjadinya sengketa tersebut. 

"Sementara belum ada yang melapor," ucap Kapolres Pulang Pisau AKBP Dedy Sumarsono usai penandatanganan surat keputusan bersama tentang Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah Antara kepolisian dengan Badan Pertahanan Nasional (BPN) di Palangka Raya, Selasa (18/9/2018).

Berkaitan dengan penandatanganan tersebut, dirinya menegaskan akan segera menindaklanjuti. Salah satunya dengan melakukan pendataan kepemilikan tanah. 

Dia menjelaskan, terjadinya sengketa tanah bisa antara masyarakat dengan masyarakat, atau masyarakat dengan perusahaan. Semua nantinya akan ditelusuri. Sehingga, apabila ditemukan masalah, akan diketahui titik persoalannya. 

"Bisa saja SKT ketemu SKT, atau SKT dengan sertifikat," ungkapnya. 

--page

Jika nanti juga ditemukan adanya sengketa tanah, pihaknya bersama BPN akan mengedepankan langkah mediasi.

"Kalau memang tidak ketemu (mediasi), nanti baru dinaikkan ke perdata," tuturnya. 

Sementara itu, mengenai kebakaran hutan dan lahan, Dedy mengatakan bahwa ada sejumlah tanah yang masih dipasang garis polisi karena pemiliknya belum diketahui. 

"Kalau tidak ada yang memiliki, maka statusnya dalam pengawasan kami. Juga kita pasang spanduk. Pemasangan garis polisi sampai batas yang tidak ditentukan," tutur Kapolres Pulang Pisau. (BUDI YULIANTO/B-11)