SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ramlin Mashur menyatakan terdakwa Aldino Akbar Maulana berbohong dalam kasus penipuan penerbitan SKBDN pembelian solar 1.000 KL yang merugikan Direktur PT Sinar Bintang Mentaya itu sebesar Rp10 miliar.

"Bohong dia itu, bohong. Tidak ada saya meminta diubah draf SKBDN itu," kata Ramlin yang ikut mendengarkan sidang itu, Rabu (19/9/2018) sambil menunjuk-nunjuk terdakwa.

Hakim sempat meminta Ramlin untuk tidak memotong keterangan korban. Hingga kedua kali korban protes lantaran kesal hakim meminta jangan memotongnya.

"Saudara sudah kami mintai keterangannya. Ini giliran terdakwa," tegas hakim yang diketuai Ega Shaktiana.

"Saya jengkel, Yang Mulia. Itu tidak benar yang ia sampaikan itu," tegas korban yang juga di hadapan hakim dan jaksa.

Menurut Aldino, adanya perubahan draf dari lima item menjadi dua item itu atas permintaan Ramlin. Bahkan Aldino beralasan itu sudah ia lakukan konfirmasi dengan Ramlin.

"Akseptasi saja kata Ramlin, barang tiga hari lagi datang," kata Aldino.

Hingga ia mengaku melakukan akseptasi atas dokumen itu. Sementara itu lima item draf awal yakni perjanjian asli jual beli, berita acara serah terima barang, invoice, dokumen kapal dan bill of leading. 

Hingga diubah menjadi tiga item yakni benifeceri certificate dan asli perjanjian jual beli. Akibat itu uang Ramlin dicairkan sementara solar yang dijanjikan tidak kunjung datang hingga menyerey Aldino dan M Ashadi Caesar pegawai bank itu sebagai tersangka. Termasuk empat lainnya yang terlebih dahulu divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Sampit.(NACO/m)