BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seiring dengan terjadinya kasus penganiayaan, bahkan sampai menimbulkan adanya korban jiwa di dalam sebuah kegiatan hiburan atau acara keramaian di Kabupaten Kapuas, nampaknya benar-benar menjadi perhatian bagi aparat kepolisian.
Pasalnya, Polres Kapuas akan mengambil langkah tegas guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan tersebut terulang kembali dengan membatasi waktu atau jam operasional tempat hiburan.
"Kita membuat suatu aturan untuk kegiatan keramaian hiburan terutama di wilayah-wilayah kecamatan dan desa. Kita batasi sampai pukul 15.00 WIB saja," ungkap Plh Kapolres Kapuas AKBP Trisaksono Puspo Aji, Rabu (19/9/2018).
Dia kembali menekankan bahwa hal tersebut penting untuk dilakukan, mengingat dalam sebuah kegiatan atau acara hiburan di wilayah-wilayah kecamatan itu rawan.
"kita menghindari adanya korban-korban jiwa seperti ini (kasus penganiayaan di Desa Tarantang) yang mana sebenarnya tidak perlu adanya korban," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)








