SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Meski terdakwa kasus surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN), AAM dan MAC membantah menjadi penyebab meruginya Ramlin Mashur, mereka terancam dilaporkan lagi.  

Mereka bakal dihadapkan dengan permasalahan baru. Pasalnya korban Direktur PT Sinar Bintang Mentaya yang merugi sekitar Rp10 miliar untuk pembelian solar melalui SKBDN bakal kembali menempuh upaya hukum lain.

Apalagi jika pejabat yang bertugas menangani SKBDN itu sampai bebas dari jeratan hukum. Salah satunya dengan melaporkan keduanya kembali dalam dugaan pemalsuan aplikasi SKBDN.

Namun apa details aplikasi itu, ia masih merahasiakannya. Namun ia memastikan ada dugaan pemalsuan dokumen dalam bukti yang ia kantongi itu.

"Saya sudah pegang bukti itu, rencananya itu saya laporkan lagi. Karena itu berbeda dengan permasalahan yang sudah saya laporkan ke Polres dan ke Mabes Polri," tegas Ramlin, Kamis (20/9/2018).

--page

Selain itu juga, Ramlin kini tengah mempelajari keterangan AAM Cs saat mereka jadi saksi dalam perkara terpidana sebelumnya dengan keterangannya saat jadi terdakwa yang ia anggap banyak tidak sesuai.

"Bisa saja nanti saya akan laporkan terkait dugaan keterangan palsu," pungkasnya. (NACO/B-2)