BORNEONEWS, Sampit - Ramlin Mashur menilai keterangan terdakwa kasus SKBDN AMM yang merugikan korban Rp10 miliar untuk pembelian solar 1.000 KL dinilai janggal dengan saksi ahli yang dihadirkan oleh terdakwa tersebut.
"Menurut ahli yang mereka hadirkan, Ramlan Ginting jelas menyebutkan akseptasi (persetujuan pembayaran) dilakukan setelah ada serah terima dokumen asli," kata Ramlin, Kamis (20/9/2018), menanggapi keterangan Aldino sebagai saksi mahkota dalam perkara M Ashadi Caesar.
Dalam uraian fakta sidang dan bukti surat dalam kasus itu, lanjut Ramlin, akseptasi dilakukan pada 7 Februari 2018. Sementara keterangan AMM menyebutkan dokumen diserahkan baru pada 12 Februari 2014.
Itulah menurut dia yang janggal. Karena jika mengacu pada ahli itu sudah sesuai. Belum lagi fakta yang terjadi adanya penyerahan dokumen itu dianggapnya sebagai pernyataan yang tidak benar.
"Karena yang saya alami sampai saat ini tidak pernah dokumen asli itu diserahkan kepada saya. Kalau ada mana bukti serah terimanya," ujarnya.
--page
Termasuk soal akseptasi yang dilakukan pasa 7 Februari 2018, baginya itu bukan akseptasi melainkan koreksi surat yang saat itu terjadi kesalahan penulisan tahun.
"Saya ingin hakim mempertimbangkan soal itu. Karena itu jelas dari sejak awal saya ajukan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) itu sudah ada permainan oleh mereka," pungkasnya. (NACO/B-5)








