SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Zulkifli, kuasa Amin yang mengklaim lahan di PT Nusantara Sawit Persada, Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur menyebut akan memportal lahan perusahaan lagi jika mediasi di Polres Kotim tidak ada titik penyelesaian.

"Kami akan hadir dalam mediasi pekan depan di Polres Kotim, jika tidak ada penyelesaian kami akan portal lagi," kata Zulkifli, Rabu (26/9/2018).

Karena menurut Zulkifli, mereka sudah sering kali melakukan mediasi, namun jawaban dari perusahaan, lahan itu sudah mereka ganti rugi. Namun bukan melalui Amit.

"Saat kami minta agar ditunjukan legalitas warga yang membebaskan lahan itu, mereka tidak bisa menunjukkannya. Jadi apa dasar mereka dulu berani membeli lahan itu," kata Zulkifli.

Karena legalitas Segel yang dikantongi Amit terbit pada 1952. Waktu itu, lahan ia beli dengan harga Rp300 saja. "Itu sudah dibeli bayangkan saja saat itu dibeli cuma Rp300 saja," tegasnya.

--page

Jika perusahaan tetap ngotot mempertahankan lahan itu, Zulkifki Cs, juga akan terus berupaya mempertahankan hak mereka tersebut. Karena legalitas mereka jelas.

"Tinggal itikad perusahaan saja. Jika ingin baik-baik ayo kita duduk dan selesaikan sama-sama jangan selalu menghindar," pungkasnya. (NACO/B-2)