BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terbitnya instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2018 tentang penundaan dan evaluasi perizinan serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit ditanggapi hati-hati pelaku usaha kelapa sawit.
"Dalam penyusunan maupun pelaksanaan di lapangan, jangan multi tafsir dan tidak memberikan disinsentif bagi pengusaha kelapa sawit," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Mukti Sardjono, di Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Mukti berharap terbitnya inpres ini menjadi momentum untuk pengelolaan perkebunan yang lebih baik dan beleid ini memberikan kepastian berusaha di bidang kelapa sawit.
"Inpres ini tidak akan berdampak signifikan pada produksi kelapa sawit dalam tiga tahun ke depan. Karena produksi sawit tiga tahun mendatang adalah tanaman yang berumur lebih dari empat tahun," papar dia.
Seperti diketahui Inpres 8/2018 diteken Presiden Jokowi pada 19 September 2018. Inpres ini berlaku selama tiga tahun sejak tanggal diterbitkan.
--page
Dalam Inpres ini, pemerintah akan mengevaluasi dan menata kembali perizinan perkebunan sawit, salah satu tujuannya adalah memastikan kelestarian lingkungan tetap terjaga. (NEDELYA RAMADHANI/m)








