BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kapuas berinisial DP yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejari Kapuas dan Cabjari Palingkau, pada Rabu (26/9/2018) lalu, sudah ditetapkan sebagai tersangka,
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Komaidi melalui Kasi Pidsus, Syahrul Arif Hakim mengatakan, tersangka merupakan Plt Camat Kapuas Murung, dengan kasus dugaan pemerasan terhadap kepala desa di wilayah tugasnya.
"Tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf e, UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam jabatan," kata Syahrul, Kamis (27/9/2018) sore.
Atas pasal yang dikenakan itu, tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.
"Kami yakinkan Ini baru awal, nanti akan ada pengembangan. Apalagi, dugaannya (pemerasan) bukan hanya sekali ini saja," pungkas dia. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)








