SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur mengukur lahan yang berlokasi di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim

"Petugas BPN Kotim sudah diturunkan mengukur lahan seluas 14 hektare milik saya itu," kata Gahara, Senin (1/10/2018).

Rencananya, menurut Gahara, setelah pengukuran yang dilakukan beberapa hari lalu itu, pihaknya akan mengajukan pembuatan sertifikat tanah di lahan yang kini diklaim oleh sejumlah pihak tersebut.

Apabila nantinya pihak yang mengklaim keberatan, ia meminta agar BPN bisa memanggil pihak-pihak yang mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya itu untuk dilakukan mediasi. "Pada prinsipnya kami siap untuk bermediasi, makanya nanti kami akan ajukan pengusulan sertifikat dulu," tegas Gahara.

Gahara yakin dengan surat dan dokumen yang ia miliki legalitas lahan miliknya itu jelas. Bahkan, ia siap adu data dengan pihak yang mengklaim tanah tersebut.

--page

"Karena lahan itu saat saya beli semua saksi sebatas dan lain sebagainya sudah saya cek. Jadi jelas legalitasnya tidak ada yang dimanipulasi," pungkasnya. (NACO/B-2)