BORNEONEWS, Kuala Kurun - Motif pembunuhan terhadap Dipo Handoko, 25, yang ditemukan membusuk oleh warga di jalan lintas Kelurahan Rabambang menuju Desa Mangkawuk, Kecamatan Rungan Barat, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Jumat (28/9/2018) sekitar pukul 07.30 WIB akhirnya terungkap.
Kapolres Gunung Mas AKBP Yudi Yuliadin menyampaikan berdasarkan pengakuan tersangka M, 24 bahwa motif M melakukan pembunuhan terhadap Dipo Handoko lantaran pelaku sakit hati dengan korban.
"Karena tersangka sakit hati dengan korban. Tersangka dan korban juga terpengaruh minuman keras," ungkap Yudi Yuliadin didamping Wakapolres Kompol Gede Eka Yudharma, Kabag Ops Kompol Theodorus Priyo Santosa, Kasat Reskrim AKP Keris Aji Wibisono dan Kapolsek Rungan Iptu Sugeng Purwanto saat press release di Polres Gumas, Senin (1/10/2018).
Kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat Dipo, tersangka M diamankan pihak kepolisian, Jumat (28/9/2018) sekitar pukul 21.00 WIB di tempat tinggalnya.
Setelah diintrogasi M mengakui telah membunuh Dipo Handoko. Berdasarkan pengakuan M, pada 11 September 2018 tersangka bersama korban ketempat orang meninggal di Kelurahan Rabambang, Kecamatan Rungan Barat, lalu korban meninggalkan pelaku.
--page
Kemudian tersangka mencari korban dan menemukan korban di pinggir jalan. Kemudian pelaku dibonceng oleh korban dan terjatuh pada saat perjalanan.
Lalu pelaku dan korban melanjutkan perjalanan pulang dengan pelaku membonceng korban. Pada saat di jalan korban memukul tengkuk terlapor dan berkata yang membuat pelaku emosi.
Pelaku membawa korban ke jalan lintas Kelurahan Rabambang menuju Desa Mangkawuk dan menyuruh korban untuk turun dari sepeda motor pelaku.
Setelah itu pelaku mengambil pisau dari bawah jok motor dan menusukkan pisau tersebut ke arah perut dan dada korban berkali-kali, kemudian mendorong korban ke tebing tempat membuang sampah.
Tersangka dijerat Pasal 338 junto Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (EPRA SENTOSA/B-6)








